Lapas Mamasa Laksanakan Asesmen Narapidana untuk Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2025
Mamasa, 24 Februari 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Mamasa melaksanakan asesmen narapidana sebagai bagian dari proses pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan yang bertujuan untuk menilai tingkat risiko narapidana serta menentukan kelayakan mereka dalam memperoleh hak bersyarat.
Asesmen ini menjadi tolok ukur dalam menilai perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pembinaan di dalam Lapas Mamasa. Dengan membandingkan hasil asesmen awal dan akhir, tim pemasyarakatan dapat mengidentifikasi apakah terdapat penurunan tingkat risiko yang signifikan. Narapidana yang menunjukkan penurunan tingkat risiko akan diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2025.
Kepala Lapas Mamasa, Hastono, menyampaikan bahwa asesmen ini dilakukan menggunakan instrumen yang terstandarisasi untuk memastikan objektivitas dalam penilaian. “Penurunan tingkat risiko menjadi indikator utama dalam pemberian remisi. Melalui asesmen ini, kami dapat memastikan bahwa narapidana yang diusulkan memang layak mendapatkan haknya berdasarkan evaluasi yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Selain menentukan kelayakan pemberian remisi Idul Fitri 2025, hasil asesmen juga berperan dalam mengevaluasi apakah narapidana berhak mendapatkan remisi pada momen-momen perayaan lainnya, seperti Remisi Natal 2024. Langkah ini merupakan arahan strategis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andriyanto, dan diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap upaya pembinaan narapidana, meningkatkan motivasi mereka untuk berperilaku baik, serta mengurangi tingkat residivisme di masa depan. Dengan pendekatan yang lebih berbasis data dan asesmen yang terstruktur, Lapas Mamasa terus berkomitmen untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik.
Sementara itu, secara terpisah, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Barat, Boy Ramdani, menjelaskan tentang pentingnya pelaksanaan kegiatan ini. “Pemberian remisi tidak hanya menjadi hak bagi narapidana yang memenuhi syarat, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas perubahan positif yang mereka tunjukkan selama menjalani masa pidana. Melalui mekanisme ini, diharapkan sistem pemasyarakatan semakin berkontribusi dalam menciptakan narapidana yang lebih siap untuk kembali ke masyarakat dengan sikap dan perilaku yang lebih baik” ujarnya.
@kemenimipas @ditjenpas @ditjenpassulbar #kemenimipas #ditjenpas #ditjenpassulbar #PemasyarakatanPastiBermanfaat #ArdianAlamsyah #AgusAndrianto #Hastono #LapasMamasa #DiaryLapasMamasa





