Senin s.d Kamis - 09.00 s.d 15.00
Jumat s.d Sabtu - 08.30 s.d 11.00

Senin s.d Kamis - 09.00 s.d 15.00
Jumat s.d Sabtu - 08.30 s.d 11.00

Sejarah

Profil Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa

Pendahuluan

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Mamasa merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Barat. Sebagai salah satu pilar penting dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, Lapas ini memiliki peran strategis dalam melaksanakan pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Keberadaan Lapas Kelas III Mamasa tidak hanya menjadi simbol hadirnya negara di tengah masyarakat dalam menegakkan hukum, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi para narapidana menjalani proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Sejarah Singkat

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Awalnya, lembaga ini berstatus sebagai Cabang Rumah Tahanan Negara Mamasa sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

Seiring dengan kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan serta optimalisasi fungsi pembinaan bagi narapidana, maka
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.10.OT.01.03 Tahun 2018, status Cabang Rumah Tahanan Negara Mamasa resmi ditingkatkan menjadi Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa.

Perubahan status tersebut membawa konsekuensi pada penyesuaian organisasi dan tata kerja yang disusun sesuai dengan standar Lapas Kelas III. Struktur organisasi meliputi Kepala Lapas, Urusan Tata Usaha, serta tiga subseksi utama, yaitu Subseksi Admisi dan Orientasi, Subseksi Pembinaan, serta Subseksi Keamanan dan Ketertiban, dengan dukungan jabatan fungsional yang relevan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelaksanaan pidana, tetapi juga
sebagai pusat pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan. Program pembinaan yang dilaksanakan meliputi pembinaan kepribadian dan kemandirian, penyelenggaraan pelayanan hak-hak warga binaan, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban.

 

Transformasi dari Cabang Rumah Tahanan menjadi Lapas Kelas III diharapkan dapat meningkatkan kinerja lembaga dalam rangka:

  1. Mengoptimalkan pelayanan berbasis hak asasi manusia kepada warga binaan,
  2. Memperkuat fungsi pembinaan untuk mendukung reintegrasi sosial narapidana,
  3. Meningkatkan efektivitas pengelolaan lembaga pemasyarakatan di Kabupaten Mamasa, serta
  4. Memberikan kontribusi nyata dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan pembangunan sosial di wilayah Kabupaten Mamasa.

Lokasi dan Luas Wilayah

Lapas Kelas III Mamasa berlokasi di Jalan Poros Mamasa–Polewali, Desa Balla, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, dengan kode pos 91365. Lokasinya yang berada pada ketinggian sekitar 600 hingga 2000 mdpl menjadikan lingkungan sekitar sejuk dan relatif tenang, sangat mendukung terciptanya suasana kondusif untuk pembinaan para warga binaan.

Areal yang ditempati Lapas ini cukup luas, yakni sekitar 14.690 m². Dari total luasan tersebut:

  • 2.656 m² digunakan sebagai lahan bangunan utama, termasuk blok hunian dan fasilitas perkantoran.

  • Sisanya dimanfaatkan untuk sarana lingkungan seperti area hijau, fasilitas olahraga, dan ruang penunjang lainnya.

Dengan lahan yang relatif besar ini, Lapas Kelas III Mamasa mampu menghadirkan lingkungan yang lebih manusiawi dibandingkan lapas yang berada di wilayah perkotaan padat.

Kapasitas dan Warga Binaan

Secara resmi, Lapas Kelas III Mamasa memiliki kapasitas 115 warga binaan. Jumlah ini disesuaikan dengan luas bangunan hunian dan fasilitas pendukung. Meskipun tergolong lapas dengan kapasitas kecil hingga menengah, keberadaan Lapas ini sangat vital untuk menampung warga binaan dari wilayah Mamasa dan sekitarnya, sehingga tidak semua harus dipindahkan ke kota besar.

Kapasitas yang relatif terbatas juga memungkinkan pengelola Lapas memberikan pembinaan yang lebih terarah, personal, dan efektif, sesuai dengan konsep pemasyarakatan modern yang menekankan pembinaan, bukan sekadar penghukuman.

Program Pembinaan Warga Binaan

Fungsi utama Lapas bukan hanya untuk menahan warga binaan, tetapi juga mendidik dan membina agar mereka bisa kembali ke masyarakat dengan sikap, keterampilan, dan pandangan hidup yang lebih baik. Lapas Kelas III Mamasa menjalankan berbagai program pembinaan, di antaranya:

1. Pembinaan Kepribadian

Program ini diarahkan pada pembentukan mental, spiritual, dan moral warga binaan. Kegiatan yang dilakukan antara lain:

  • Pengajian dan ceramah agama

  • Bimbingan rohani lintas agama

  • Penyuluhan hukum

  • Kegiatan olahraga dan seni

2. Pembinaan Kemandirian

Selain pembinaan kepribadian, warga binaan juga diberikan keterampilan praktis yang bisa berguna ketika kembali ke masyarakat, seperti:

  • Pertanian dan perkebunan (sesuai dengan potensi lahan sekitar)

  • Kerajinan tangan

  • Pelatihan kerja sederhana

Program ini menjadi penting karena bekal keterampilan dapat membantu mereka lebih mudah beradaptasi dan mencari penghidupan setelah masa hukuman selesai.

Peran Sosial di Masyarakat

Keberadaan Lapas Kelas III Mamasa bukan hanya untuk membina warga binaan, tetapi juga memiliki peran sosial di masyarakat sekitar. Beberapa kontribusinya antara lain:

  • Menjadi tempat edukasi hukum bagi masyarakat melalui penyuluhan hukum.

  • Membuka kesempatan kerja sama dengan pihak swasta dan lembaga sosial dalam bidang pembinaan keterampilan.

  • Menjalin komunikasi harmonis dengan masyarakat sekitar untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Dengan pendekatan inklusif ini, masyarakat diajak memahami bahwa pemasyarakatan bukan sekadar menghukum, melainkan mendidik agar narapidana bisa kembali menjadi manusia seutuhnya.

Informasi Kontak

Bagi masyarakat atau pihak keluarga yang ingin berkomunikasi dengan pihak Lapas Kelas III Mamasa, dapat menghubungi melalui:

  • Alamat: Jalan Poros Mamasa–Polewali, Desa Balla, Kec. Balla, Kab. Mamasa, Sulawesi Barat, 91365

  • Nomor Telepon: 0813-5631-1849