Senin s.d Kamis - 09.00 s.d 15.00
Jumat s.d Sabtu - 08.30 s.d 11.00

Senin s.d Kamis - 09.00 s.d 15.00
Jumat s.d Sabtu - 08.30 s.d 11.00

Lapas Mamasa Ikuti Rapat Virtual Percepatan Penetapan Status Penggunaan dan Penghapusan BMN

Lapas Mamasa Ikuti Rapat Virtual Percepatan Penetapan Status Penggunaan dan Penghapusan BMN

Mamasa, 11 Maret 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Mamasa turut serta dalam Rapat Percepatan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang diselenggarakan secara virtual. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretariat Jenderal Pemasyarakatan nomor SEK-PB.03.01-13, yang mengundang seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengikuti rapat tersebut. Kegiatan ini merupakan inisiatif Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andriyanto, tentang penertibat aset BMN.

Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN merupakan proses formal dalam menentukan pemanfaatan aset yang dimiliki oleh satuan kerja. Proses ini bertujuan untuk memastikan BMN yang dikuasai oleh satuan kerja memiliki kejelasan status hukum dan tanggung jawab penggunaan, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan kebutuhan institusi. Dalam rapat yang dipimpin oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dibahas berbagai aspek terkait percepatan PSP BMN, termasuk penggunaan aplikasi SIMAN V2 sebagai sistem digital untuk mendukung administrasi aset negara. Dengan penerapan sistem ini, diharapkan proses penetapan dan penghapusan BMN dapat berjalan lebih transparan, efektif, dan efisien.

Kepala Lapas Kelas III Mamasa, Hastono, menyampaikan bahwa Lapas Mamasa berkomitmen untuk mendukung upaya percepatan PSP BMN guna meningkatkan efektivitas pengelolaan aset di lingkungan pemasyarakatan. “Penetapan status BMN sangat penting untuk memastikan pemanfaatan aset berjalan optimal, menghindari aset terbengkalai, serta mendukung tertib administrasi,” ujar Hastono. Selain PSP BMN, rapat ini juga membahas mekanisme penghapusan BMN yang sudah tidak layak pakai atau tidak lagi digunakan, sehingga aset-aset yang ada dapat lebih dikelola dengan baik.

Sementara itu, secara terpisah, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Barat, Boy Ramdani, menjelaskan tentang pentingnya kegiatan ini. “Dengan adanya percepatan penetapan PSP BMN dan penghapusan BMN yang terintegrasi melalui SIMAN V2, diharapkan setiap satuan kerja, termasuk Lapas Kelas III Mamasa, dapat mengelola aset negara secara lebih profesional dan akuntabel” ucapnya.

@kemenimipas @ditjenpas @ditjenpassulbar #kemenimipas #ditjenpas #ditjenpassulbar #PemasyarakatanPastiBermanfaat #ArdianAlamsyah #AgusAndrianto #Hastono #LapasMamasa #DiaryLapasMamasa