Pemindahan Tahanan Lapas Mamasa ke Rutan Mamuju, Wujud Implementasi Program Akselerasi KemenImiPas
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa melaksanakan kegiatan pemindahan tiga orang tahanan ke Rutan Mamuju pada Rabu, 22 Oktober 2025. Pemindahan ini dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Mamasa Nomor: B-2216/P.6.13/Ft.1/10/2025. Kegiatan berlangsung pukul 12.30 WITA dengan pengawalan ketat oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Mamasa serta anggota TNI.
Pemindahan ini dilakukan karena ketiga tahanan tersebut akan melaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Mamuju, sehingga untuk mendukung proses hukum berjalan lancar, mereka dipindahkan dan akan menjalani penahanan lanjutan di Rutan Mamuju. Selama proses berlangsung, petugas memastikan seluruh prosedur administrasi dan pengamanan dilaksanakan sesuai standar operasional yang berlaku.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Lapas Mamasa dalam menciptakan lingkungan hunian yang lebih manusiawi serta menjaga stabilitas keamanan di dalam Lapas. Selain itu, kegiatan ini merupakan implementasi dari 13 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImiPas), khususnya poin kelima, yaitu mengatasi permasalahan over-capacity dan overcrowding dengan solusi yang komprehensif. Melalui kegiatan ini, Lapas Mamasa menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung pembangunan dan reformasi di lingkungan pemasyarakatan, sejalan dengan semangat profesionalisme, akuntabilitas, dan pelayanan berintegritas.
#KementerianImigrasi&Pemasyarakatan #Kemenimipas #DirektoratJenderalPemasyarakatan #DItjenpas #MenteriImigrasi&Pemasyarakatan #Menimipas #AgusAndrianto #KanwilDitjenpasSulbar #RamdaniBoy #Abimanyu #LapasMamasa #diarylapasmamasa





