Senin s.d Kamis - 09.00 s.d 15.00
Jumat s.d Sabtu - 08.30 s.d 11.00

Senin s.d Kamis - 09.00 s.d 15.00
Jumat s.d Sabtu - 08.30 s.d 11.00

Pelaporan Pajak Pegawai Melalui Sistem Pelaporan Pajak Digital Coretax

Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa melaksanakan pelaporan pajak melalui aplikasi Coretax sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban perpajakan. Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam mendukung tertib administrasi perpajakan di lingkungan instansi.

Pelaporan pajak dilakukan secara digital melalui sistem Coretax yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan sistem ini, pegawai dapat mengakses layanan pelaporan secara lebih praktis dan terintegrasi.

Pemanfaatan aplikasi Coretax memberikan kemudahan dalam proses pelaporan pajak tahunan. Pegawai dapat melakukan pengisian data serta verifikasi dokumen dengan lebih cepat dan efisien.

Selain itu, penggunaan sistem digital juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan pajak. Setiap tahapan pelaporan dapat dipantau secara sistematis melalui aplikasi yang telah terintegrasi.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pegawai terhadap kewajiban perpajakan sebagai aparatur negara. Pelaporan yang tepat waktu mencerminkan tanggung jawab dan kedisiplinan pegawai.

Melalui pelaporan pajak menggunakan Coretax, diharapkan seluruh pegawai Lapas Kelas III Mamasa dapat terus mendukung modernisasi administrasi perpajakan serta berkontribusi dalam meningkatkan penerimaan negara.

#kementerianimigrasidanpemasyarakatan #Kemenimipas #DirektoratJenderalPemasyarakatan #DItjenpas #menteriimigrasidanpemasyarakatan #Menimipas #AgusAndrianto #KanwilDitjenpasSulbar #RamdaniBoy #Abimanyu #LapasMamasa #diarylapasmamasa