Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 bagi narapidana pada Sabtu, 21 Maret 2026, pukul 08.00 WITA hingga selesai, bertempat di Lapas Mamasa. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.03-412 tanggal 06 Maret 2026 terkait pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana.
Kegiatan ini bertujuan sebagai bentuk penghargaan atas keberhasilan pembinaan narapidana selama menjalani masa pidana, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, pemberian remisi merupakan wujud pemenuhan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan kegiatan turut dihadiri Staf Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Barat untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur serta menjaga transparansi dan akuntabilitas layanan pemasyarakatan.
Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat dengan mempertimbangkan masa pidana dan perilaku selama pembinaan. Sebanyak 48 warga binaan menerima remisi, terdiri dari 6 orang 15 hari, 36 orang 1 bulan, 5 orang 1 bulan 15 hari, dan 1 orang 2 bulan.
Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan, serta sebagai bekal kembali ke masyarakat. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar serta mencerminkan komitmen Lapas Mamasa dalam memberikan layanan pemasyarakatan yang profesional dan akuntabel.
#kementerianimigrasidanpemasyarakatan #Kemenimipas #DirektoratJenderalPemasyarakatan #DItjenpas #menteriimigrasidanpemasyarakatan #Menimipas #AgusAndrianto #KanwilDitjenpasSulbar #RamdaniBoy #Abimanyu #LapasMamasa #diarylapasmamasa





